Probolinggo, blok-a.com – Ratusan narapidana (Napi) rumah tahanan (Rutan) kelas II B Kraksaan, Probolinggo mendapat remisi atau pemotongan masa tahanan dari pemerintah melalui Kantor Wilayah Hukum dan HAM, Jawa Timur, Rutan Kelas II B Kraksaan, Probolinggo, Kamis (17/8/2023).
Sedikitnya 298 orang Napi mendapat remisi umum bagi narapidana dan anak binaan dalam rangka hari Kemerdekaan RI ke-78 kali ini.
Berdasarkan informasi yang diperoleh blok-a.com, ada 430 orang penghuni di Rutan Kelas II B Kraksaan Probolinggo, Napi dan anak binaan.
Dari jumlah itu secara rinci yang mendapat remisi bebas sebanyak 5 orang, terdiri dari 3 orang yang masih menjalankan hukuman subsider dan 2 orang bebas.
Hadir dalam penyampaian remisi itu, Plt Bupati Probolinggo HA Timbul Prihanjoko, Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Probolinggo, Ugas Irwanto, Kepala Rutan kelas II B Kraksaan Alzuarman, Kapolres AKBP Wisnu Wardana, Ketua Pengadilan, dan sejumlah pejabat unsur Forkopimda lainnya.
Dalam sambutan singkatnya, Plt Bupati Timbul Prihanjoko, mengatakan pemberian remisi kepada warga binaan ini diharapkan agar warga binaan bisa lebih maju dalam membangun di masyarakat.
Pemerintah akan terus memberi apresiasi pada warga binaan. Namun bentuknya adalah dalam menjalankan binaan selama berkelakuan baik akan diberikan apresiasi.
“Kita berharap dengan remisi Pemerintah ini mendorong bagi yang lain untuk semangat memperbaiki diri dan ke depan siap kembali ke masyarakat,” ujarnya, didampingi Sekdakab Ugas Irwanto.
Adapun total yang mendapat remisi umum sebanyak 295 orang. Terdiri dari remisi I sebanyak 290 orang, remisi umum II, sebanyak 5 orang terdiri dari 2 orang langsung bebas, dan 3 orang menjalani subsider pengganti denda.
Kemudian rincian selanjutnya untuk remisi anak 1 orang, perempuan 6 orang.
Kepala Rutan Alzuarman, menjelaskan dari rincian itu ada yang mendapat remisi umum 1 bulan sebanyak 124 orang, Abd Ajiz dkk.
Remisi umum 2 bulan ada 40 orang, Abd Rahim Al Dudung dkk. Untuk remisi 3 bulan ada 84 orang, Abd Sahlan bin Muhammad dkk. Remisi 4 bulan ada 32 orang, Abd Hamid bin Marisko dkk.
“Kemudian remisi 5 bulan, ada 14 orang, Arif Yunarko dkk, remisi 6 bulan ada 1 orang, Juardi bin Putran dkk.
Untuk remisi umum II, remisi 1 bulan ada 1 orang, Abd Rahman bin Rapit, remisi 2 bulan 1 orang Sukhan bin Sujud.
“Kemudian remisi 4 bulan ada 3 orang, Nanang, Suwanto dan Ridho Basunjaya, dan Santoso bin Said,” jlentreh Kepala Rutan Kelas II B, Kraksaan Alzuarman, Amd, IP, SH.(rid/lio)
Discussion about this post